Jumat, 01 Maret 2013

mBangun Komunikasi Internal, Menyoal UKT



mBangun Komunikasi Internal, Menyoal UKT
Oleh: Dept. Kajian Strategis*)
           
Jumat (1/3), jajaran fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bersama anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FIP Unnes menggelar komunikasi internal. Menyoal kembali kebijakan penerapan biaya kuliah di perguruan tinggi dalam sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Berdasarkan pada Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012. Sitem UKT diberlakukan mulai dari mahasiswa baru angkatan 2012. Tarif tunggal atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran seluruh komponen biaya pendidikan yang dibagi secara merata ke setiap semester, dengan asumsi waktu kuliah delapan semester.  Artinya, UKT tidak mengenal sumbangan SPL, SPMP, PRKP atau biaya wisuda. Seluruh sumbangan (biaya)  akan dijumlahkan, kemudian dibagi merata kedalam delapan semester.
Patut diapresiasi bahwa munculnya kebijakan biaya kuliah menggunakan sistem UKT, didasari pada kepedulian pemerintah untuk meringankan biaya pendidikan bagi mahasiswa. Asumsinya, bila sistem sebelumnya mahasiswa baru dikenai biaya uang pangkal misal; delapan juta dan biaya persemester satu juta, maka ini dianggap berat. Sehingga dengan sistem UKT melalui perhitungan kasar uang pangkal (delapan juta) ditambah jumlah total biaya persemester (satu juta) dikalikan delapan semester, kemudian dibagi delapan, maka diperoleh angka dua juta. Hal ini bagi pemerintah dirasa lebih meringankan biaya kuliah.
Lalu bagaimana dengan Universitas Negeri Semarang?
Perlu dipahami bersama, bahwa setiap perguruan tinggi memiliki hak otonom masing-masing. Tidak bisa dipukul ratakan dalam setiap kebijakan yang diambil. Terlebih menyangkut hal biaya. Hal ini diantaranya didasarkan pada penerimaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) dan latar belakang mahasiswa, baik dalam sosiologis maupun psikologis.
Sejauh ini, rencana pemberlakuan UKT di Universitas Negeri Semarang belum menemui titik terang. Mulai dari besaran biaya persemester hingga pada persoalan dikenakannya biaya per sks. Berdasar pada informasi dari Departemen Dalam Negeri BEM KM Unnes. Namun, rasanya sudah menjadi pasti bahwa Unnes akan memberlakukan UKT pada tahun ini.
Upaya untuk mendalami persoalan ini, sudah pada tataran mengajukan audiensi kepada pihak rektorat. Namun hingga kini belum diterima. Sehingga dijadwalkan pada senin besok (4/3) akan menggelar konsolidasi bersama BEM KM, DPM dan BEM Fakultas Se-Unnes. Guna menyatukan visi untuk mendesak digelarnya audiensi dengan segera.

Pandangan Awal BEM FIP
            Berdasar pada kajian bersama Dept. Kajian Strategis BEM FIP dan DPM FIP. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi;
1.      Pihak rektorat, bersedia menggelar audiensi bersama BEM KM, DPM dan seluruh BEM Fakultas.
2.      Adanya keterbukaan, dalam menentukan besaran biaya persemester.
3.      Kebijakan khusus kepada mahasiswa yang mengalami perpanjangan studi, yaitu pada setelah semester delapan tidak dikenakan biaya uang pangkal atau hanya membayar beban sks.
4.      Memperjelas subsidi silang antar prodi.
5.      Transparansi besaran BOPTN.
6.      Memperluas sosialisasi UKT kepada calon mahasiswa angkatan 2013

Disamping itu kepedulian BEM FIP terhadap dampak negatif pemberlakuan sistem
UKT ini diantaranya;
  1. Akan terjadi peningkatan biaya kuliah.
  2. Pos pembiayan operasional Universitas akan terganggu, dan stabil pada tahun ke 4 setelah penerapan sistem UKT.
  3. Secara teknis, pelaksanaan sistem subsidi silang antar prodi sangat sulit dilakukan.

*) Bernaung di bawah BEM FIP Unnes 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar