mBangun Komunikasi Internal,
Menyoal UKT
Oleh: Dept. Kajian Strategis*)
Jumat (1/3), jajaran
fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bersama anggota Dewan Perwakilan
Mahasiswa (DPM) FIP Unnes menggelar komunikasi internal. Menyoal kembali
kebijakan penerapan biaya kuliah di perguruan tinggi dalam sistem pembayaran
Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Berdasarkan pada Surat
Edaran Dirjen Dikti nomor 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012. Sitem UKT
diberlakukan mulai dari mahasiswa baru angkatan 2012. Tarif tunggal atau Uang
Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran seluruh komponen biaya pendidikan
yang dibagi secara merata ke setiap semester, dengan asumsi waktu kuliah
delapan semester. Artinya, UKT tidak mengenal sumbangan SPL, SPMP, PRKP
atau biaya wisuda. Seluruh sumbangan (biaya) akan dijumlahkan, kemudian
dibagi merata kedalam delapan semester.
Patut diapresiasi bahwa
munculnya kebijakan biaya kuliah menggunakan sistem UKT, didasari pada
kepedulian pemerintah untuk meringankan biaya pendidikan bagi mahasiswa.
Asumsinya, bila sistem sebelumnya mahasiswa baru dikenai biaya uang pangkal
misal; delapan juta dan biaya persemester satu juta, maka ini dianggap berat.
Sehingga dengan sistem UKT melalui perhitungan kasar uang pangkal (delapan
juta) ditambah jumlah total biaya persemester (satu juta) dikalikan delapan
semester, kemudian dibagi delapan, maka diperoleh angka dua juta. Hal ini bagi
pemerintah dirasa lebih meringankan biaya kuliah.
Lalu bagaimana dengan
Universitas Negeri Semarang?
Perlu dipahami bersama,
bahwa setiap perguruan tinggi memiliki hak otonom masing-masing. Tidak bisa
dipukul ratakan dalam setiap kebijakan yang diambil. Terlebih menyangkut hal
biaya. Hal ini diantaranya didasarkan pada penerimaan Bantuan Operasional
Perguruan Tinggi (BOPTN) dan latar belakang mahasiswa, baik dalam sosiologis
maupun psikologis.
Sejauh ini, rencana
pemberlakuan UKT di Universitas Negeri Semarang belum menemui titik terang.
Mulai dari besaran biaya persemester hingga pada persoalan dikenakannya biaya
per sks. Berdasar pada informasi dari Departemen Dalam Negeri BEM KM Unnes.
Namun, rasanya sudah menjadi pasti bahwa Unnes akan memberlakukan UKT pada
tahun ini.
Upaya untuk mendalami
persoalan ini, sudah pada tataran mengajukan audiensi kepada pihak rektorat.
Namun hingga kini belum diterima. Sehingga dijadwalkan pada senin besok (4/3)
akan menggelar konsolidasi bersama BEM KM, DPM dan BEM Fakultas Se-Unnes. Guna
menyatukan visi untuk mendesak digelarnya audiensi dengan segera.
Pandangan
Awal BEM FIP
Berdasar pada kajian
bersama Dept. Kajian Strategis BEM FIP dan DPM FIP. Ada beberapa hal yang harus
dipenuhi;
1.
Pihak rektorat, bersedia menggelar
audiensi bersama BEM KM, DPM dan seluruh BEM Fakultas.
2.
Adanya keterbukaan, dalam menentukan
besaran biaya persemester.
3.
Kebijakan khusus kepada mahasiswa yang
mengalami perpanjangan studi, yaitu pada setelah semester delapan tidak
dikenakan biaya uang pangkal atau hanya membayar beban sks.
4.
Memperjelas subsidi silang antar prodi.
5.
Transparansi besaran BOPTN.
6.
Memperluas sosialisasi UKT kepada calon
mahasiswa angkatan 2013
Disamping itu
kepedulian BEM FIP terhadap dampak negatif pemberlakuan sistem
UKT ini diantaranya;
- Akan terjadi peningkatan biaya kuliah.
- Pos pembiayan operasional Universitas akan terganggu, dan stabil pada tahun ke 4 setelah penerapan sistem UKT.
- Secara teknis, pelaksanaan sistem subsidi silang antar prodi sangat sulit dilakukan.
*) Bernaung
di bawah BEM FIP Unnes 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar